Diklat Ahli Kepabeanan

Diklat Ahli Kepabeanan

Pendidikan ini diarahkan untuk mempersiapkan peserta mengikuti ujian nasional sertifikasi dibidang kepabeanan dalam memperoleh predikat sebagai Ahli Kepabeanan . LPP Apreisindo mendidik calon – calon Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan ( PPJK ) yang berkompeten, bermoral dan bertanggung jawab dengan harapan setelah selesai mengikuti pelatihan dapat menjadi Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan atau menjadi SDM yang siap meningkatkan kinerja diperusahaan dimana dia bekerja.

Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) diselenggarakan 3x dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret/April, Agustus, dan Desember. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 65 tahun 2007 dan Peraturan DJBC No. 24 tahun 2007Pendidikan dan Pelatihan ini akan diuji secara Nasional BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) Kementerian Keuangan  Republik Indonesia, untuk pelaksanaan Ujian Negara tersebut di selenggarakan pada bulan FebruariJuniOktober.

Kelas Eksekutif

Diselenggarakan secara ONLINE dengan menggunakan aplikasi Zoom. Setiap hari Sabtu & Minggu, pukul 09.00-15.15 wib, sebanyak 16x pertemuan.

Biaya diklat Rp 5.000.000 (belum termasuk biaya ujian sertifikasi ahli kepabeanan, info biaya ujian menyusul setelah ada pengumuman dari Pusdiklat Bea & Cukai). Untuk peserta yang beralamat di luar JABODETABEK tetapi masih P. Jawa ada tambahan biaya kirim modul diklat sebesar Rp.200.000. Untuk yang di luar P. Jawa silakan menghubungi Sekretariat LPP Apreisindo.

Fasilitas yang didapat yaitu pengiriman ke alamat peserta Bahan Modul (Hardcopy), Materi softcopy, buku BTKI, video rekaman, Latihan dan Pembahasan Soal, Ujian Lokal (Latihan Ujian), Materi INSW / Perekaman data, Sertifikat dari LPP Apreisindo, mendapatkan kesempatan mengikuti kelas di periode selanjutnya.

Klik Untuk Informasi Kursus Kepabeanan LPP Apreisindo
Klik Untuk Informasi Diklat Kepabeanan LPP Apreisindo Via WhastApp

 

UPDATE  :
Kelas Pelatihan Kepabeanan Berikutnya dilaksanakan secara ONLINE menggunakan Zoom. 

 

Kelas Reguler (masih ditunda)

Diselenggarakan setiap hari Senin s/d Kamis, Pukul 18.30 – 21.30. 

Biaya Rp 6.000.000 (belum termasuk biaya ujian sertifikasi ahli kepabeanan, info biaya menyusul setelah ada pengumuman dari Pusdiklat Bea & Cukai)

Fasilitas yang didapat adalah Bahan Modul (Hard & Soft copy), Buku BTKI,  Latihan dan Pembahasan Soal-soal, Coffee Break, Sertifikat dari LPP Apreisindo, Ruang Kelas berAC dengan sound system dan High Resolution Projector..

Kelas VIP

Memberikan kesempatan kepada calon peserta di Jakarta maupun dari luar Jakarta yang ingin fokus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan. Kelas ini akan dibuka jika minimal peserta sebanyak 3 (tiga) orang. Materi yang diajarkan yaitu mengenai Ahli Kepabeanan dan persiapan ujian PPJK. Biaya Rp 20.000.000 (jadwal diklat tentative).

Kelas Latihan Soal

Memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk mengikuti latihan mengerjakan soal-soal ujian.

Biaya Rp 750.000 (untuk alumni) Rp 1.500.000 (untuk umum)

Persyaratan daftar kelas ini : peserta sudah pernah mengikuti kursus kepabeanan dari LPP Apreisindo maupun lembaga lain, peserta merupakan karyawan dari perusahaan yang berkaitan dengan dengan kepabeanan, peserta harus sudah mendaftar ujian negara pada waktu terdekat serta lulus verifikasi administrasi, serta peserta memiliki buku BTKI.

Persyaratan Pendaftaran Diklat PPJK :

  1. Melampirkan formulir pendaftaran diklat, diisi data diri, dikirim ke email : sekretariat@lppapreisindo.co.id 
  2. Melampirkan bukti pembayaran diklat

    Untuk pembayaran dapat cash (datang langsung ke LPP Apreisindo) atau transfer ke rekening :

    BNI 46 No Rek. 3333-420-120 Cabang Kramat a/n Apreisindo Multi Prestasi

    Konfirmasi pembayaran ke Sekretariat LPP Apreisindo.

  3. Melampirkan surat tugas dari perusahaan ( jika dibiayai oleh perusahaan )

Persyaratan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan :

Persyaratan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan menyusul, setelah ada pengumuman dari BPPK Pusdiklat Bea Cukai.

Manfaat Diklat & Sertifikat Ahli Kepabeanan

Berdasarkan keputusan menteri Keuangan Nomor : 65 tahun 2007 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No: P-22/BC/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa kepabeanan (PPJK), sebagai berikut:

  1. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir , eksportir, atau PPJK
  2. Salah satu syarat untuk mendapatkan ijin importir jalur prioritas, jika pengajuan PIB dilakukan secara langsung oleh importir
  3. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat diberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  4. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa kepabeanan dalam rangka akses kepabeanan
  5. Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK antara lain harus mempunyai pegawaian yang berkualifikasi Ahli kepabeanan (competency).
  6. Salah satu persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum di pengadilan Pajak, seseorang harus mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan atau berkualifikasi Ahli Kepabeanan.
  7. Kami LPP Apreisindo lembaga pendidikan kursus kepabeanan dan pelatihan yang dikelola oleh beberapa orang pegawai aktif dan mantan pegawai Dirjen Bea dan Cukai dan telah berpengalaman menyelenggarakan Diklat Ahli kepabeanan yang Berijasah Negara dan sampai saat ini sudah lebih dari 33 (tiga puluh tiga) angkatan dengan para pengajar rata-rata sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun di bidangnya.
  8. Berdasarkan informasi tidak Resmi yang kami peroleh, bahwa dalam registrasi importir, apabila salah satu pegawainya mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan dapat dogolongkan sebagai importir middle risk. Manfaat lain bagi importir dan eksportir tentu saja akan memperluas wawasan dan pengetahuan tentang kepabeanan ( Bea dan Cukai )