Jasa Konsultan Kepabeanan

Tujuan

Jasa Konsultan Kepabeanan LPP Apreisindo mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan dalam memaksimalkan efisiensi operasional arus barang, mengurangi biaya logistik, meminimalkan resiko dan ketidakpastian.

Pada akhirnya efisiensi ini akan membawa peningkatan profit perusahaan.

Konsultan Kepabeanan LPP Apreisindo telah membantu memberikan solusi dalam bidang pabean / cukai kepada banyak perusahaan, baik perusahaan Nasional maupun perusahaan Multinasional.

Klien Konsultan Kepabeanan LPP Apreisindo

klien jasa konsultan kepabeanan ppjk

Klien Konsultan Kepabeanan

Beberapa perusahaan Multinasional yang mungkin telah anda kenal seperti : Unilever Indonesia, IKEA, AC Daikin.

Sedangkan beberapa perusahaan utama Nasional yang sudah menjadi klien konsultan kepabeanan antara lain: Wika Konstruksi, Balai Karantina Pertanian hingga Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Solusi dari Pakar Kepabeanan

Konsultan kepabeanan LPP Apreisindo dibangun dan di operasikan oleh beberapa pakar ahli Kepabeanan yang telah terjun di dunia Kepabeanan lebih dari 30 tahun masa pengabdian.

Masa pengabdian sepanjang itu karena para bapak bapak ini merupakan para pensiunan pegawai Bea dan Cukai yang sebelumnya memulai pengabdian mereka di Direktorat Bea dan Cukai dari tahun 1970an. 

Tidak hanya mengerti dunia kepabeanan saat ini, mereka juga mengerti perubahan kebijakan hingga akhirnya menelurkan ketetapan yang digunakan saat ini.

Bidang Konsultasi Kepabeanan

Bidang kepabeanan mempunyai ruang lingkup yang luas. Banyak bidang yang membutuhkan keahlian khusus sejalan dengan banyak dan makin kompleksnya proses logistik dan strategi perusahaan untuk bisa menekan biaya produksi dan komponen yang menyertainya.

Disisi yang lain, pemerintah mempunyai target penerimaan negara, melalui penetapan bea dan cukai, sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Dua kepentingan berbeda arah ini bisa menjadi persoalan bila salah satunya tidak berjalan sebagaimana seharusnya.

Untuk itu jasa konsultan kepabeanan LPP Apreisindo dapat membantu perusahaan anda untuk mencari solusi terbaik dalam bidang :

#1 Konsultasi Kepabeanan

Anda dapat meminta pandangan konsultan kepabeanan LPP Apreisindo terkait apa apa saja seputar kepabeanan.

Seperti halnya klien kami yang berkonsultasi untuk keperluan setup perusahaan. Apa apa saja yang harus disiapkan dari sudut pandang kepabeanan, yang bertujuan agar arus barang perusahaan anda lancar dan tidak menggangu proses produksi barang.

Atau bahkan bila anda sudah menemui kendala terkait kepabeanan yang  menggangu target produksi perusahaan anda.

Anda dapat menemukan kontak, nomer telepon dan GPS location kantor LPP Apreisindo pada section dibawah halaman ini.

#2 Penyelesaian Sengketa Kepabeanan

Penyelesaian sengketa kepabeanan biasanya dimulai dari keberatan perusahaan terhadap tagihan yang harus dibayarkan terkait bea masuk barang impor, bea keluar barang ekspor atau cukai barang, yang dikeluarkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Hal yang mendasari keberatan perusahaan klien biasanya menyangkut penetapan tarif bea masuk, tarif bea keluar yang pada akhirnya tercermin dalam nilai pabean pada  Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Dokumen SPTNP sendiri mempunyai beberapa bentuk dan isinya sesuai Undang Undang kepabeanan. Ia dapat berupa surat penetapan, surat keputusan, surat teguran hingga surat paksaan.

#3 Proses Banding Atas Keberatan Keputusan Dirjen Bea & Cukai Di Pengadilan Pajak

Perusahaan dapat mengajukan banding terkait penetapan tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean atau suatu nilai denda yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai melalui mekanisme pengadilan pajak.

Hak pengajuan banding perusahaan juga telah diatur dalam Undang Undang kepabeanan.

Konsultan kepabeanan Lpp Apreisindo dapat mewakili kepentingan perusahaan dalam proses banding di pengadilan pajak hingga keluar keputusan pengadilan.

#4 Pendampingan Audit Kepabeanan

Tim konsultan kepabeanan LPP Apreisindo dapat mendampingi kesiapan perusahaan anda pada saat pra audit, saat audit dan pasca audit.

Pendampingan pra audit kepabeanan merupakan langkah persiapan pembukuan perusahaan yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Standart Operating Prosedure (SOP) berbasis Komputer.

Hal ini nantinya akan membantu dan memudahkan perusahaan dalam pelaksanaan audit kepabeanan apabila dilakukan audit oleh DJBC.

Kami juga dapat melakukan pendampingan perusahaan saat sedang diaudit oleh DJBC sampai dengan penerbitan Daftar Temuan Sementara (DTS) ataupun penerbitan Laporan Hasil Audit atau LHA (pasca audit) oleh Tim Audit dari DJBC.

Pendampingan audit kepabeanan akan memastikan untuk meminimalisir jika adanya penemuan yang berisiko untuk bisnis Anda karena adanya kesalahan dalam proses pemeriksaan audit.

Untuk informasi lengkap mengenai jasa konsultan kepabeanan dapat menghubungi kami.

Hubungi Jasa Konsultan Kepabeanan LPP Apreisindo

Jl. Pisangan Baru Timur No. 11, Jakarta Timur 13110

Telp : (021) 8591-4488 | Fax : (021) 8591-5358

sekretariat [di] lppapreisindo.co.id